KPK, TELUSURI ALIRAN UANG DALAM KASUS KADIS PUPR SUMUT

Oleh : Dr. Muzwar Irawan.SH.,MH
(Dosen Hukum Universitas Sari Mutiara)
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan nasional (PJN) yang bernilai mencapai Rp 231,8 miliar di Wilayah I Sumatera Utara melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam taggal 26 juni 2025. Disamping itu KPK juga menetapan status tersangka lainnya yaitu terhadap Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG (Dalihan Natolu Group), M. Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Adapun pasal yang digunakan kepada tersangka M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seiring dengan perkembangan kasus ini yang menjadi sorotan publik, terutama karena Topan Ginting dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pemanggilan terhadap Gubernur Bobby dinilai perlu dilakukan. Langkah ini penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait proses penganggaran proyek, sesuai dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). KPK tengah menyelidiki aliran dana dari pihak swasta selaku pemberi suap dalam kasus tersebut. Oleh karena Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara merupakan bawahan dari kepala daerah tempat dinas itu berada, maka Gubernur Sumatera Utara sebagai atasan, wajib dimintai keterangan, berdasarkan demi asas keadilan.
Selanjutnya publik mulai mempertanyakan sistem rekrutmen pejabat yang dijalankannya ? Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa relasi personal dalam politik, jika tidak dibarengi dengan mekanisme seleksi dan pengawasan yang ketat, bisa membuka celah bagi praktik korupsi.
Terakhir, apakah proses pengadaan proyek melalui e-katalog bisa diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh pihak tertentu? Secara prinsip, sistem e-katalog dirancang untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, dalam praktiknya, potensi penyalahgunaan tetap ada jika terdapat intervensi dalam proses perencanaan, spesifikasi teknis, atau pemilihan penyedia yang disesuaikan untuk memenangkan pihak tertentu.
Tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dalam pengadaan dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf i, yang melarang perbuatan ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.’ Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menekankan prinsip persaingan sehat, keterbukaan, dan tidak diskriminatif.
Dengan demikian, apabila terbukti ada rekayasa dalam proses e-katalog untuk memenangkan pihak tertentu, maka tindakan tersebut dapat dijerat secara pidana dan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.